Postingan

Perekaman Setoran Pajak Pada Aplikasi SAKTI

Gambar
  1. Login Aplikasi SAKTI dengan user Bendahara. Akses aplikasi SAKTI melalui tautan berikut  https://sakti.kemenkeu.go.id/ . sumber: dok. pribadi 2.  sumber: dok. pribadi a. Akses modul Bendahara   → Setoran   → Setoran Pajak. b. Scroll  halaman ke bawah, klik Tambah . 3.  sumber: dok. pribadi a. Pilih kode akun pajak pada field drop-down list   Akun Pajak . b. Pilih nomor NPWP supplier  terdaftar pada field drop-down   list   NPWP Supplier .  c. Pilih salah satu opsi tombol radio pada kueri Cara Penyetoran .  d. Ketika satker memilih cara penyetoran  Tunai , maka  field   Rekening Bank   akan inaktif ditandai dengan warna  field  yang lebih keabu-abuan. Begitu sebaliknya ketika satker memilih cara penyetoran  Non Tunai . e. Data isian NPWP Wajib Pajak , Nama Wajib Pajak , dan Alamat Wajib Pajak akan terisi otomatis mengikuti NPWP supplier  yang dipilih pada field  b. Sel...

Perekaman BAST LS Non Kontraktual SAKTI

Gambar
    BAST LS Non Kontraktual adalah dokumen sumber pencatatan penerimaan barang dengan mengakomodir penginputan kode barang, dimana perekaman dapat dilakukan lebih dari satu barang dalam satu BAST yang nantinya dijadikan sebagai dasar pencatatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Non Kontraktual dalam pengadaan BMN aset tetap/lainnya yang perolehannya bersumber dari DIPA/APBN pada tahun anggaran berjalan. Berikut merupakan alur proses perekamannya: 1. Login SAKTI dengan menggunakan user  operator komitmen. Akses aplikasi SAKTI melalui tautan berikut  https://sakti.kemenkeu.go.id/ . sumber: dok. pribadi 2. (A) Akses panel menu di sisi kiri pada modul Komitmen → RUH  → BAST/BAKP/BAPP/DYD  → BAST LS Non Kontraktual . (B) Klik Tambah . sumber: dok. pribadi 3. Lengkapi informasi pada tiap field seperti tertera pada gambar di bawah. sumber: dok. pribadi     a. Field   Nomor Dokumen dapat diisi berupa nomor BAST.     b. Field   Tang...

Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran Satker Pengelola APBN Mitra KPPN Jakarta I

Gambar
  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang satker.     Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau yang sering disingkat sebagai LPJ Bendahara memiliki dasar hukum yakni Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.     Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah mulai menggunakan SAKTI web full module sejak tahun 2022 bagi satker DJPb terlebih kepada Ka...