Perekaman Setoran Pajak Pada Aplikasi SAKTI
1. Login Aplikasi SAKTI dengan user Bendahara. Akses aplikasi SAKTI melalui tautan berikut https://sakti.kemenkeu.go.id/.
sumber: dok. pribadi
2.
b. Scroll halaman ke bawah, klik Tambah.
3.
sumber: dok. pribadi
a. Pilih kode akun pajak pada field drop-down list Akun Pajak.
b. Pilih nomor NPWP supplier terdaftar pada field drop-down list NPWP Supplier.
c. Pilih salah satu opsi tombol radio pada kueri Cara Penyetoran.
d. Ketika satker memilih cara penyetoran Tunai, maka field Rekening Bank akan inaktif ditandai dengan warna field yang lebih keabu-abuan. Begitu sebaliknya ketika satker memilih cara penyetoran Non Tunai.
e. Data isian NPWP Wajib Pajak, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak akan terisi otomatis mengikuti NPWP supplier yang dipilih pada field b. Selain ketiga aspek yang tertera di group box e pada gambar, berikut field yang perlu diisi:
- Field No. Ketetapan dapat diisi apabila terdapat nomor ketetapan pajaknya. Jika tidak ada cukup dikosongkan saja.
- Field Masa Pajak diisi dengan informasi masa pajak sesuai dengan masa pajaknya.
- Field Tanggal Setoran diisi dengan informasi tanggal penyetoran yang tertera pada cetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
- Field No. Objek Pajak diisi dengan nomor objek pajak, dapat dikosongkan apabila tidak terdapat nomor pajaknya.
- Field Alamat Objek Pajak diisi dengan informasi alamat objek pajak.
- Field Jenis Setoran diisi dengan kode jenis setoran sesuai yang tertera pada BPN.
- Field Keterangan diisi dengan keterangan/penjelasan dari penyetoran pajak berkenaan.
4. Isi informasi yang diperlukan pada tiap field seperti tertera di bawah sesuai dengan informasi yang tertera pada BPN.
sumber: dok. pribadi
5. Klik kueri Simpan pada ujung bawah halaman untuk menyimpan informasi setoran pajak. Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar sebagaimana mestinya.
6. Setoran pajak yang sudah direkam dapat dicek kembali dan diunduh melalui data grid view Detail Bukti Pungut.
Sumber:
- Prabowo, Dory Sukma Wahyu. 2022. "sakti, Perekaman Setoran Pajak SAKTI 2022". Lampung: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Kotabumi.
